Sidang Etik Brimob Pelindas Ojek Daring Affan Kurniawan, Kompolnas Desak Dua Polisi Dipecat

Sidang Etik Brimob Pelindas Ojek Daring Affan Kurniawan, Kompolnas Desak Dua Polisi Dipecat

antarajasa.com – Kasus tragis kematian driver ojek daring Affan Kurniawan yang terlindas mobil taktis Brimob saat demo di Pejompongan telah mengundang gelombang keprihatinan nasional. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah membuka sidang etik terhadap tujuh personel Brimob terkait insiden tersebut. Kini, Kompolnas secara tegas meminta agar dua oknum, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dipecat tidak dengan hormat, sambil kejelasan proses pidana ditunggu publik dengan cemas.

Siapa yang Terlibat & Prosedur Sidang Etik yang Dijalaninya

Sidang etik mulai diproses terhadap tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis saat terjadinya penggelindasan Affan:

  • Tujuh personel telah dikategorikan sebagai pelanggar kode etik profesi Polri dan langsung dipatsus (penempatan khusus). Status mereka setara dengan tersangka dalam etika internal.

  • Sidang etik untuk Kompol Kosmas digelar pada Rabu (3 Sep), dilanjutkan Bripka Rohmat Kamis (4 Sep) — menandakan prioritas untuk menangani pihak utama yang langsung terkait pelindasan.

  • Beberapa anggota lain akan mengikuti sidang etik kategori sedang setelahnya, dengan sanksi berupa mutasi, penundaan pangkat, atau pendidikan ulang.

Desakan Pemecatan: Kompolnas Minta PTDH

Kompolnas mengambil sikap tegas:

  • Komisioner Choirul Anam mendorong agar Kosmas dan Rohmat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mengingat pelanggaran berat yang dilakukan.

  • Anam menekankan bahwa pelanggaran terjadi dengan bukti digital yang terang—sehingga sidang etik bisa berjalan cepat dan adil.

  • Ia juga mendukung transparansi penuh dari proses kedua tahapan: etik dan pidana, serta meminta Bareskrim segera menindaklanjuti proses pidana.

Komitmen Polri: Transparansi & Aksi Cepat

Polri pun merespons harapan publik serius:

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan sidang etik digelar secara maraton dalam seminggu agar cepat selesai. Transparansi diutamakan agar publik bisa ikut memantau.

  • Polri menegaskan seluruh proses disiapkan terbuka dan komprehensif, sambil meminta masyarakat tidak terprovokasi narasi provokatif.

  • Dugaan pelanggaran pidana juga sudah direncanakan pelimpahannya ke Bareskrim saat penyidikan etik selesai.

Penutup – Sidang Etik sebagai Momentum Penegakan Etika dan Hukum

Sidang etik ini bukan sekadar formalitas disiplin—tapi momentum pengujian integritas Polri di depan publik. Jika dua oknum benar dipecat tanpa hormat, itu menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran fatal ditindak tegas. Namun jalur pidana lah yang akan memastikan keadilan ditegakkan secara penuh. Semoga tragedi ini menjadi panggilan buat sistem hukum kita: profesional, cepat, dan transparan—sambil tetap menjaga rasa keadilan bagi korban dan seluruh rakyat.